BCA Siap Dukung Resharing Risiko Asuransi Kredit
Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) menyatakan kesiapannya dalam mendukung implementasi resharing asuransi kredit, yakni pembagian risiko antara perusahaan asuransi sebesar 75% dan perbankan sebesar 25%.
Skema resharing asuransi kredit itu diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20/2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah serta Produk Suretyship atau Suretyship Syariah.
EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn menyatakan bahwa BCA berkomitmen untuk senantiasa selaras dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh regulator.