Suretyship

BCA Siap Dukung Resharing Risiko Asuransi Kredit

BCA Siap Dukung Resharing Risiko Asuransi Kredit

()

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) menyatakan kesiapannya dalam mendukung implementasi resharing asuransi kredit, yakni pembagian risiko antara perusahaan asuransi sebesar 75% dan perbankan sebesar 25%.

Skema resharing asuransi kredit itu diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20/2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah serta Produk Suretyship atau Suretyship Syariah.

EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn menyatakan bahwa BCA berkomitmen untuk senantiasa selaras dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh regulator.

OJK Pantau Implementasi POJK 20/2023 untuk Perkuat Pengelolaan Risiko Asuransi Kredit

OJK Pantau Implementasi POJK 20/2023 untuk Perkuat Pengelolaan Risiko Asuransi Kredit

()

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20/POJK.05/2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah serta Produk Suretyship atau Suretyship Syariah. 

Regulasi ini bertujuan memperkuat pengelolaan risiko dalam industri asuransi kredit, termasuk penerapan prinsip-prinsip seleksi risiko, masa perlindungan, dan pengaturan komisi. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan bahwa ketentuan ini dirancang untuk memastikan pengelolaan risiko yang memadai di seluruh pihak yang terlibat.

Pengamat Ungkap Tantangan Implementasi POJK 20/2023, Resharing Asuransi dan Perbankan

Pengamat Ungkap Tantangan Implementasi POJK 20/2023, Resharing Asuransi dan Perbankan

()

Bisnis.com, JAKARTA — Implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20/2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah serta Produk Suretyship atau Suretyship Syariah masih menghadapi berbagai tantangan.

Praktisi manajemen risiko sekaligus Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman mengatakan meskipun aturan ini memberikan kepastian regulasi, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah tantangan.

Menurut Wahyudin, hampir semua perusahaan asuransi yang memiliki produk asuransi kredit telah menyesuaikan diri dengan regulasi baru tersebut, termasuk memperbarui kerja sama dengan perbankan. Namun, dia mengakui bahwa proses negosiasi dengan pihak bank cukup alot, terutama terkait pembagian beban risiko (burden sharing) dan aturan lain seperti jangka waktu asuransi.

AAUI Soroti Tantangan Implementasi POJK 20/2023 dalam Asuransi Kredit

AAUI Soroti Tantangan Implementasi POJK 20/2023 dalam Asuransi Kredit

()

Bisnis.com, JAKARTA — Implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20/2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit, Pembiayaan Syariah, serta Produk Suretyship dihadapkan pada berbagai tantangan.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memberikan sejumlah tanggapan terkait penerapan regulasi tersebut, terutama soal resharing antara asuransi dan perbankan, serta ekuitas minimum perusahaan asuransi. Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, menyebutkan bahwa saat ini hanya tujuh dari 24 perusahaan asuransi kredit yang telah memenuhi persyaratan regulasi.