Surpres Capim Kpk

Mahfud Sebut Prabowo Bisa Revisi Surpres Capim KPK Jokowi Tanpa Langgar UU

Mahfud Sebut Prabowo Bisa Revisi Surpres Capim KPK Jokowi Tanpa Langgar UU

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai Presiden Prabowo Subianto bisa melakukan revisi Surat Presiden (Surpres) terkait calon pimpinan dan calon dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah dikirim Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke DPR sebelum mengakhiri masa jabatan.

Sebab, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjelaskan bahwa capim dan calon dewas KPK 2024-2029 dipilih Presiden periode 2024-2029.

"Dan sekarang yang saya dengar, DPR sudah kirim surat ke Presiden, ke Presiden Prabowo untuk menanyakan apakah pilihan Presiden (Jokowi) yang 10 (calon) ini mau dikonfirmasi oke atau mau direvisi," kata Mahfud ditemui di Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Abraham Samad: Presiden Prabowo Belum Terlambat Lahirkan Pimpinan KPK yang Kredibel

Abraham Samad: Presiden Prabowo Belum Terlambat Lahirkan Pimpinan KPK yang Kredibel

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, Presiden Prabowo Subianto bisa membentuk ulang Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan (capim) KPK dan calon anggota Dewan Pengawas KPK.

Ia mengatakan, langkah tersebut bisa diambil Prabowo apabila tidak puas dengan 10 nama capim KPK yang telah diserahkan ke DPR oleh pemerintahan Joko Widodo.

"Maka kita mendorong pemerintah, karena ini ada aturannya, bahwa pemerintah bisa menganulir, bisa membuat pansel ulang, membentuk pansel ulang, dan melakukan seleksi ulang untuk calon pimpinan KPK," kata Abraham Samad di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).