Mahfud Sebut Prabowo Bisa Revisi Surpres Capim KPK Jokowi Tanpa Langgar UU
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai Presiden Prabowo Subianto bisa melakukan revisi Surat Presiden (Surpres) terkait calon pimpinan dan calon dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah dikirim Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke DPR sebelum mengakhiri masa jabatan.
Sebab, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjelaskan bahwa capim dan calon dewas KPK 2024-2029 dipilih Presiden periode 2024-2029.
"Dan sekarang yang saya dengar, DPR sudah kirim surat ke Presiden, ke Presiden Prabowo untuk menanyakan apakah pilihan Presiden (Jokowi) yang 10 (calon) ini mau dikonfirmasi oke atau mau direvisi," kata Mahfud ditemui di Jakarta, Rabu (6/11/2024).