PPN 12% Khusus Barang Mewah, Ditjen Pajak Putar Otak Tambal Penerimaan
Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencari cara untuk menutup penerimaan yang hilang, sebagai imbas dari batalnya implementasi PPN 12% untuk barang jasa secara umum dan hanya berlaku untuk barang mewah.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan memprediksi implementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%—untuk barang/jasa umum dan barang mewah—akan memberikan penerimaan negara senilai Rp75 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan untuk mencari pengganti penerimaan tersebut, otoritas fiskal akan memaksimalkan sumber penerimaan selain PPN.