Suwito Gunawan

Kasus Korupsi Timah, Bos Smelter Suwito Gunawan dan Robert Indarto Divonis 8 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Timah, Bos Smelter Suwito Gunawan dan Robert Indarto Divonis 8 Tahun Penjara

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan (Awi), dan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto, divonis masing-masing 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Mereka terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi terkait tata niaga komoditas timah, bersama dengan mantan Direktur PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Harvey Moeis.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan Awi dan Robert melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.