Syarat, Ketentuan, dan Biaya Membuat SKCK di Polres
JAKARTA, KOMPAS.com – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang sebelumnya dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), merupakan dokumen penting.
SKCK kerap kali digunakan dalam berbagai kebutuhan administratif, seperti melamar pekerjaan atau keperluan lainnya yang memerlukan bukti tidak terlibat dalam tindak kriminal.
Adapun Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal penerbitannya. Jika sudah melewati masa berlaku dan masih dibutuhkan, SKCK dapat diperpanjang.
Untuk memperoleh SKCK, pemohon dapat memilih dua cara. Pertama, bisa mendaftar langsung ke loket pelayanan SKCK di kantor polisi.