Syarat Poligami Asn Jakarta

Pj Gubernur Jakarta Bantah Izinkan ASN Poligami

Pj Gubernur Jakarta Bantah Izinkan ASN Poligami

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi membantah  Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 mendukung Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk poligami. 

Menurutnya, Pergub yang mengatur tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian tersebut dibuat justru untuk melindungi keluarga ASN.

"Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” kata Teguh kepada wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/1/2025).

ASN Jakarta Boleh Poligami, Pemprov: Bukan Hal Baru

ASN Jakarta Boleh Poligami, Pemprov: Bukan Hal Baru

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan Pemerintah Provinsi Jakarta yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) berpoligami disebut bukan hal yang baru.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jakarta, Chaidir mengatakan, ketentuan yang kini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian ini merupakan turunan dari peraturan sebelumnya. 

“Ini bukan hal yang baru, karena Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku. Pergub ini juga memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian,” ucap Chaidir dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).

ASN Jakarta Boleh Poligami, Pemprov: Demi Cegah Nikah Siri

ASN Jakarta Boleh Poligami, Pemprov: Demi Cegah Nikah Siri

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jakarta memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk poligami demi mencegah praktik nikah siri.

Aturan ASN Jakarta boleh poligami ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

"Sehingga, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang. Begitu pula dengan perceraian, agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/1/2025).