Syarat Urus SIM Mulai 1 November

Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 1 November 2024

Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 1 November 2024

()

KOMPAS.com - Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) lebih praktis lewat layanan SIM Keliling.

Biasanya lokasi layanan SIM keliling berpindah-pindah sehingga harus mengetahui jadwal dan lokasi pastinya.

Layanan SIM keliling ini biasanya diadakan di dalam mobil yang bertuliskan SIM keliling.

Jadwal SIM Keliling ini hanya beroperasi pada hari kerja. Untuk tanggal merah atau libur nasional layanan SIM keliling tidak beroperasi.

Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Masih Uji Coba, Ini Syarat Buat SIM Baru Mulai 1 November 2024

Masih Uji Coba, Ini Syarat Buat SIM Baru Mulai 1 November 2024

()

KOMPAS.com - Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) melakukan uji coba nasional penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan mewajibkan pemohon memiliki kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang aktif.

Merujuk pada Instagram resmi Satlantas Restro Bekasi Kota, syarat tersebut berlaku mulai 1 November 2024.

Dengan demikian kini untuk membuat SIM harus memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif terlebih dahulu. 

Hal ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.