Syarifuddin

UMP Bengkulu 2025 Naik Menjadi Rp 2.670.039

UMP Bengkulu 2025 Naik Menjadi Rp 2.670.039

()

BENGKULU, KOMPAS.com - Pemprov Bengkulu menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu 2025 sebesar Rp 2.670.039, Rabu (11/12/2024).

UMP Bengkulu 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen atau sebesar Rp 162.960 dibandingkan tahun sebelumnya.

Sebagai informasi, UMP Bengkulu 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.507.079.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifuddin, mengatakan, penetapan kenaikan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

“Dengan kenaikan UMP ini, diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi pekerja di Provinsi Bengkulu, terutama untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Daya beli pekerja meningkat, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya lewat rilis tertulis, Rabu.