Tabrakan

Marisa Putri Penabrak IRT Usai Pesta Narkoba Divonis 8 Tahun Bui

Marisa Putri Penabrak IRT Usai Pesta Narkoba Divonis 8 Tahun Bui

()

Marisa Putri, gadis penabrak seorang ibu rumah tangga (IRT), divonis 8 tahun penjara. Marisa Putri dinyatakan bersalah karena menabrak IRT hingga meninggal dunia.

"Menyatakan terdakwa Marisa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan nyawa dan mengakibatkan orang meninggal dunia. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun," ucap hakim PN Pekanbaru, Hendah dilansir detikSumut, Jumat (13/12/2024).

Marisa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 Ayat 1 UU Lalu Lintas. Hakim mengatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Marisa.

Penampakan Tabrakan Beruntun di Tol Dalam Kota, Vellfire-Innova Penyok

Penampakan Tabrakan Beruntun di Tol Dalam Kota, Vellfire-Innova Penyok

()

Tabrakan beruntun terjadi di Tol Dalam Kota arah Halim, Jakarta Timur (Jaktim). Sejumlah mobil rusak akibat kecelakaan itu.

"Kecelakaan di Tol Dalam Kota di Km.00.100 Cawang arah Halim lalu lintas terpantau padat hingga Tol Kuningan agar pengendara tetap berhati-hati bila melintas," tulis akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, Jumat (13/12/2024).

Dalam foto yang diunggah, tampak sejumlah mobil rusak akibat kecelakaan. Tampak satu unit mobil Toyota Vellfire putih dan Toyota Innova mengalami kerusakan di bagian belakang.