Tahanan Rumah

Kasus Pelecehan Seksual oleh Pria Disabilitas, Pengacara Minta Agus Jadi Tahanan Rumah

Kasus Pelecehan Seksual oleh Pria Disabilitas, Pengacara Minta Agus Jadi Tahanan Rumah

()

MATARAM, KOMPAS.com - Pengacara IWAS alias Agus (22), seorang pria disabilitas yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengajukan permohonan agar kliennya ditahan di rumah.

Permohonan tersebut disampaikan menjelang pelimpahan kasus ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

"Sebelum pelimpahan, kami sudah mengajukan permohonan untuk dilakukan tahanan rumah ke Kejati NTB, dan tembusan ke Kejari juga sudah kami lakukan."

"Namun sepertinya permohonan kami belum dibaca dan saat ini sudah disampaikan bahwa tersangka akan ditahan di rutan," ungkap pengacara Kurniadi di Mataram, Kamis (9/1/2025).