Yudha Pembunuh Dante Lolos dari Vonis Mati, Begini Pertimbangan Hakim
Majelis hakim menyatakan Yudha Arfandi bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap putra Tamara Tyasmara, Dante (6), dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara. Yudha lolos dari hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa.
Sidang vonis digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (4/11/2024). Hakim awalnya membacakan hal memberatkan bagi Yudha.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat. terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak Raden Andante Khalif Pramudityo, anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya. mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi Tamara Tyasmara, ibu dari anak korban," ujar hakim.