Tamara Tyasmara

Yudha Pembunuh Dante Lolos dari Vonis Mati, Begini Pertimbangan Hakim

Yudha Pembunuh Dante Lolos dari Vonis Mati, Begini Pertimbangan Hakim

()

Majelis hakim menyatakan Yudha Arfandi bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap putra Tamara Tyasmara, Dante (6), dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara. Yudha lolos dari hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa.

Sidang vonis digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (4/11/2024). Hakim awalnya membacakan hal memberatkan bagi Yudha.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat. terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak Raden Andante Khalif Pramudityo, anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya. mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi Tamara Tyasmara, ibu dari anak korban," ujar hakim.

Yudha Pembunuh Dante Lolos Hukuman Mati, Tamara Hargai Keputusan Hakim

Yudha Pembunuh Dante Lolos Hukuman Mati, Tamara Hargai Keputusan Hakim

()

Yudha Arfandi dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara atas pembunuhan putra Tamara Tyasmara, Dante (6). Tamara mengatakan hukuman apapun yang dijatuhkan kepada Yudha, tidak bisa mengembalikan Dante.

"Sebenarnya dengan hukuman apapun, itu semua nggak bisa ngembaliin nyawa Dante. Dengan hukuman 20 tahun, sebenarnya 20 tahun itu tidak sebanding dengan yang aku rasain," kata Tamara kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).

Meski demikian, proses persidangan belum selesai. Tamara percaya bahwa akan ada keadilan untuk Dante.

Yudha Arfandi Pembunuh Dante Anak Tamara Tyasmara Divonis 20 Tahun Penjara

Yudha Arfandi Pembunuh Dante Anak Tamara Tyasmara Divonis 20 Tahun Penjara

()

Yudha Arfandi menjalani sidang kasus putusan atau vonis kasus pembunuhan putra Tamara Tyasmara, Dante (6), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Yudha.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun," kata majelis hakim membacakan putusan terdakwa, Senin (4/11/2024).

Putusan majelis hakim tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Yudha dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Yudha. Hal memberatkan Yudha salah satunya ialah hakim menilai Yudha seharusnya melindungi Dante yang merupakan anak dari Tamara Tyasmara yang dekat dengan Yudha.