Tambak

KPK Temukan Izin Tambak di NTB Rawan Diperjualbelikan Secara Ilegal

KPK Temukan Izin Tambak di NTB Rawan Diperjualbelikan Secara Ilegal

()

MATARAM, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti potensi menjual izin di pengelolaan tambak di Nusa Tenggara Barat (NTB) secara ilegal cukup besar.

Pernyataan tersebut diungkapkan KPK setelah mengetahui sejumlah instansi setempat memiliki data yang berbeda-beda terkait kepemilikan izin tambak.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, menjelaskan terdapat pembiaran izin dilakukan oleh instansi terkait.

Pembiaran izin tersebut dapat berpotensi menjadi penjualan izin yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku, dan berujung tindak pidana.