Tambang Ilegal

Perusahaan yang Beli Bijih Timah dari Penambang Ilegal Ngantor di Aset Milik PT Timah

Perusahaan yang Beli Bijih Timah dari Penambang Ilegal Ngantor di Aset Milik PT Timah

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan yang membeli bijih timah dari penambang ilegal CV Salsabila Utama disebut berkantor di gedung aset milik PT Timah Tbk.

Informasi ini diungkapkan mantan Direktur Operasi dan Produksi (Dirops) PT Timah Tbk Alwin Albar.

Ia dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi yang menjerat eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan.

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rianto Adam Pontoh mendalami hubungan Direktur CV Salsabila Utama Tetian Wahyudi dengan jajaran direksi PT Timah, baik Direktur Utama maupun Direktur Keuangan.

BPK Temukan 4 Pertambangan Nikel Tanpa Izin

BPK Temukan 4 Pertambangan Nikel Tanpa Izin

()

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi penambangan komoditas nikel tanpa izin pada 4 pemegang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) komoditas batuan peridotit dan tanah merah.

Hal ini sebagaimana tertulis dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2024. Adapun keempat pemegang WIUP itu terdapat di Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.

BPK menyebut penambangan ilegal itu berpotensi membuat negara kehilangan pendapatan dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan royalti komoditas nikel.