Kasus Timah, Anak Buah Tamron Dihukum 5 Tahun Penjara
JAKARTA, KOMPAS.com - Dua anak buah Tamron, bos timah asal Koba, Bangka Belitung, yaitu Achmad Albani dan Hasan Tjhie, bersama pengepul bijih Kwan Yung alias Buyung, dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Albani diketahui menjabat sebagai General Manager Operasional CV Venus Inti Perkasa, perusahaan milik Tamron, sedangkan Hasan adalah Direktur Utama perusahaan smelter timah tersebut.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tony Irfan, menyatakan bahwa Albani, Hasan, dan Buyung terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.