Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Sabu di Tangsel dan Jaksel
Polres Serang menangkap dua tersangka pengedar sabu di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan. Tersangka masing-masing RP (42), yang ditangkap di Pondok Aren, dan TAS (22), yang ditangkap di Kebayoran Lama, dengan barang bukti 572 gram.
"Kedua Tersangka diamankan di rumah masing-masing," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko saat dimintai konfirmasi di Serang, Senin (28/10/2024).
Penangkapan dilakukan pada Senin (21/10) dan Rabu (23/10) dari hasil pengembangan yang dilakukan Satresnarkoba. Awalnya, polisi menangkap tiga wanita pengedar sabu pada Agustus lalu di Serang. Pengembangan kasus itu mengarah pada tersangka RP.