Naik Rp 3 Triliun, Pendapatan Pajak Pemprov Jakarta Ditargetkan Jadi Rp 48 Triliun
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan target pendapatan pajak daerah sebesar Rp 48 triliun pada 2025.
Target ini didasarkan pada tren positif realisasi pajak daerah yang terus menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
“Kami berharap tren positif ini dapat berlanjut pada 2025, di mana target pajak ditetapkan lebih tinggi, yakni sebesar Rp 48 triliun,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta Lusiana Herawati, Selasa (7/1/2025).
Bapenda Jakarta mencatat bahwa realisasi pendapatan pajak daerah pada tahun 2024 mencapai Rp 44,46 triliun, atau 98,85 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 44,98 triliun.