Kenaikan Tarif PAM Jaya Tak Berlaku untuk Penggunaan Air hingga 10 Meter Kubik per Bulan
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin mengungkapkan, kenaikan tarif air PAM Jaya mulai Januari 2025 tak berlaku bagi pelanggan yang menggunakan air dengan konsumsi hingga 10 meter kubik (m³).
"Tarif pada kebutuhan 0-10 m³ masih tetap di angka yang relatif sama," jelas Arief dalam keterangan resminya, Kamis (26/12/2024).
Arief mengatakan, tidak semua kelompok konsumen PAM mengalami kenaikan tarif bersih. Khusus kelompok pelanggan yang masuk dalam kategori KI, tarif untuk penggunaan 0-10 m³ air justru mengalami penurunan.