Ada Penyesuaian Tarif Penyeberangan Kelas Ekonomi Mulai Besok, Begini Respons Gapasdap
Bisnis.com, JAKARTA - Tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi antar negara dan provinsi naik 5% mulai 1 November 2024.
Aturan tersebut termaktub dalam keputusan Menteri Perhubungan No. 131 tahun 2024 tentang Perubahan Atas KM 61 tahun 2023 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antar provinsi dan antar negara.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan tersebut, tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi yang mencapai 27 lintasan di seluruh Indonesia mengalami kenaikan rata-rata sebesar 5%.