Tarif Listrik Januari 2025

Hanya Berlaku Dua Bulan, Diskon Listrik 50 Persen Dinilai Tak Terlalu Berdampak

Hanya Berlaku Dua Bulan, Diskon Listrik 50 Persen Dinilai Tak Terlalu Berdampak

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah mengumumkan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pengguna listrik dengan daya 2200 volt ampere (VA) atau kurang selama dua bulan, yaitu Januari hingga Februari 2025.

Meski kebijakan ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat, sejumlah warga menilai diskon tersebut tidak berdampak signifikan.

Warga bernama Azhar (37) menilai, kebijakan itu diterbitkan pemerintah untuk meredam protes masyarakat terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025.