Tarif Masuk Gunung Gede Pangrango

Penggunaan Drone di Gunung Gede Pangrango Dikenakan Tarif Rp 2 Juta Per Hari

Penggunaan Drone di Gunung Gede Pangrango Dikenakan Tarif Rp 2 Juta Per Hari

()

BOGOR, KOMPAS.com – Mulai 30 Oktober 2024, penggunaan drone di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) dikenakan tarif sebesar Rp 2.000.000 per unit per hari.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Untuk tarif sudah ditentukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tarif PNBP terbaru,” ujar Humas TNGGP Agus Deni, Kamis (31/10/2024).

Tarif Masuk Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Naik Per 30 Oktober

Tarif Masuk Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Naik Per 30 Oktober

()

BOGOR, KOMPAS.com - Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) resmi menerapkan tarif baru mulai 30 Oktober 2024.

Penyesuaian tarif ini mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Kepala BBTNGGP Nomor SK.276/BBTNGGP/Tek/B/10/2024.

Melalui akun Instagram resmi @bbtn_gn_gedepangrango, pihak TNGGP menyampaikan informasi berkait hal ini, “Maaf mimin spill tarif PNBP baru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024.”

Berikut rincian tarif baru yang berlaku di berbagai lokasi dan jenis kegiatan wisata di TNGGP