Stimulus Industri Mamin, Gula Industri Tak Kena PPN 12% Tahun Depan
Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah bakal memberikan keringanan pajak untuk bahan baku makanan dan minuman, seperti tepung terigu dan gula industri sehingga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% tahun depan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, tepung terigu dan gula industri masuk dalam pertimbangan, sebagaimana juga diterapkan pada MinyaKita yang merupakan kebutuhan pokok konsumsi.
“Kemudian, tepung terigu dan gula industri. Jadi, masing-masing tetap di 11%, yang 1% ditanggung pemerintah,” jelas Airlangga dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).