Tarif PPN 12%

Cek Barang yang Kena PPN 12% Mulai 1 Januari 2025

Cek Barang yang Kena PPN 12% Mulai 1 Januari 2025

()

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% akan diterapkan secara selektif mulai Januari 2025. 

Dia menegaskan bahwa barang-barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, serta pelayanan umum akan tetap bebas dari PPN, sesuai kebijakan yang berlaku saat ini.

Hal ini disampaikannya usai menemui Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah perwakilan pimpinan DPR RI di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (5/12/2024).

Prabowo Beri Lampu Hijau Tarif PPN 12% Mulai 1 Januari 2025

Prabowo Beri Lampu Hijau Tarif PPN 12% Mulai 1 Januari 2025

()

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dikabarkan setuju untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 dari sebelumnya hanya 11%. 

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% bakal diterapkan untuk beberapa golongan barang saja. Hal ini dia sampaikan usai melakukan pertemuan bersama dengan perwakilan DPR Komisi 11 dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kamis (5/12/2024).

"Hasil diskusi kami dengan bapak Presiden Prabowo, kita akan tetap mengikuti Undang-Undang bahwa PPN [12%] akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu, amanat di Undang-Undang yaitu 1 Januari 2025," katanya kepada wartawan di Kantor Presiden. 

Puan Ingatkan Pemerintah Evaluasi Rencana Tarif PPN 12% di Tengah Penolakan Masyarakat

Puan Ingatkan Pemerintah Evaluasi Rencana Tarif PPN 12% di Tengah Penolakan Masyarakat

()

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPR, Puan Maharani mengingatkan bahwa pemerintah berhak mengevaluasi kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025, mengingat kondisi ekonomi masyarakat saat ini. 

Seperti diketahui, kenaikan tarif PPN menjadi 12% merupakan amanat dari Undang-undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada 2021 lalu. 

Kendati sudah menjadi amanat UU HPP, Puan berharap pemerintah bisa mendengarkan dulu aspirasi seluruh masyarakat sebelum memutuskan hal yanh sangat krusial itu. 

Anomali APBN 2025: Target Penerimaan Pajak Karyawan Melesat, Setoran Korporasi Menyusut

Anomali APBN 2025: Target Penerimaan Pajak Karyawan Melesat, Setoran Korporasi Menyusut

()

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan rincian APBN 2025, di antaranya berisi bahwa target penerimaan PPh Pasal 21 atau pajak karyawan naik hingga 45%.

Hal itu tercantum dalam Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201/2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 yang diundangkan pada akhir pekan lalu, Sabtu (30/11/2024).

Pemerintah mematok penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan senilai Rp313,5 triliun pada 2025. Angka itu naik Rp98,3 triliun atau 45,6% dari target PPh 21 pada 2024 senilai Rp215,2 triliun.