Cek Barang yang Kena PPN 12% Mulai 1 Januari 2025
Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% akan diterapkan secara selektif mulai Januari 2025.
Dia menegaskan bahwa barang-barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, serta pelayanan umum akan tetap bebas dari PPN, sesuai kebijakan yang berlaku saat ini.
Hal ini disampaikannya usai menemui Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah perwakilan pimpinan DPR RI di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (5/12/2024).