Tata Kelola

Makan Bergizi Gratis Pakai Uang Pribadi Prabowo, Ekonom: Penyimpangan Pengelolaan APBN

Makan Bergizi Gratis Pakai Uang Pribadi Prabowo, Ekonom: Penyimpangan Pengelolaan APBN

()

Bisnis.com, JAKARTA — Peneliti Hukum Center of Economic and Law Studies atau Celios, Muhamad Saleh, menilai terjadi penyimpangan serius terhadap prinsip dasar pengelolaan keuangan negara karena pemerintah menggunakan uang pribadi Presiden Prabowo Subianto untuk membiayai program makan bergizi gratis di sejumlah daerah.

Saleh menekankan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17/2003 (UU Keuangan Negara) mengatur bahwa semua penerimaan dan pengeluaran negara harus dikelola dalam mekanisme resmi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).