Rencana PPN 12 Persen, Mungkinkah Diikuti Perbaikan Tata Kelola Pajak?
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan kebijakan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Keputusan ini memicu berbagai pertanyaan mengenai kesiapan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola perpajakan, di samping derasnya aspirasi masyarakat yang keberatan dengan keputusan itu.
Dengan kondisi fiskal yang berat dan tantangan ekonomi global, apakah kebijakan ini benar-benar dapat diimplementasikan secara efektif?
Ekonom dari Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai peningkatan tarif PPN merupakan langkah yang dapat dimengerti, meskipun kurang ideal.