Tax Amnesty

Tax Ratio Tak Kunjung Naik meski 2 Kali Pengampunan Pajak, Lanjut Tax Amnesty Jilid III?

Tax Ratio Tak Kunjung Naik meski 2 Kali Pengampunan Pajak, Lanjut Tax Amnesty Jilid III?

()

Bisnis.com, JAKARTA — Sepanjang 10 tahun terakhir, pemerintahan Presiden Joko Widodo tercatat telah dua kali melaksanakan program pengampunan pajak alias tax amnesty pada 2016 dan 2022 untuk mencari tambahan penerimaan. 

Berburu tambahan pendapatan negara tersebut nyatanya tak memberikan efek signifikan terhadap rasio pajak terhadap produk domestuk bruto (PDB) atau tax ratio. 

Berdasarkan data Kementerian Keuangan yang Bisnis himpun, tax ratio pada 2016 tercatat sebesar 10,36% atau turun dari posisi 2015 yang sebesar 10,76%. Sementara pada 2017, tax ratio melanjutkan tren penurunan ke angka 9,89%.

Wacana Tax Amnesty Jilid III, Sri Mulyani Ubah Haluan?

Wacana Tax Amnesty Jilid III, Sri Mulyani Ubah Haluan?

()

Bisnis.com, JAKARTA — Wacana pemberlakuan kembali program pengampunan pajak alias Tax Amnesty Jilid III mencuat. Padahal, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat menyatakan pemerintah tidak akan lagi memberlakukan program serupa.

Pernyataan itu sempat disampaikan Sri Mulyani usai berakhirnya masa Tax Amnesty Jilid II dua tahun lalu.

"Kami tidak akan lagi memberikan program pengampunan pajak," tegas Sri Mulyani di Kantor Pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Jumat (1/7/2022).

Dengan demikian, sambungnya, semua data yang diperoleh lewat Tax Amnesty Jilid I dan II akan menjadi database di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk menegakkan kepatuhan wajib pajak ke depannya.

Komisi XI DPR Ungkap Urgensi Tax Amnesty Jilid III: Kawal Visi Misi Prabowo-Gibran

Komisi XI DPR Ungkap Urgensi Tax Amnesty Jilid III: Kawal Visi Misi Prabowo-Gibran

()

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi XI DPR Misbakhun merasa program pengampunan pajak alias tax amnesty perlu berlaku kembali untuk mengawal berbagai visi misi pemerintah baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Misbakhun menjelaskan bahwa Komisi XI secara resmi telah mengusulkan agar RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 DPR.

Dia menjelaskan bahwa pembahasan RUU Tax Amnesty itu masih akan sangat panjang. Setelah disahkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, sambungnya, pimpinan DPR masih akan menentukan RUU Tax Amnesty nantinya akan menjadi inisiatif pemerintah atau parlemen.

Wanti-Wanti Ekonom Core jika Tarif PPN dan PPh Naik per 2025

Wanti-Wanti Ekonom Core jika Tarif PPN dan PPh Naik per 2025

()

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan menerapkan tarif PPN menjadi 12% mulai 2025. Bukan hanya itu, pengeluaran masyarakat juga harus bertambah dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga PPh Final UMKM yang akan kembali normal pada tahun depan. 

Bisnis menghimpun setidaknya 10 pungutan yang berpotensi naik atau bertambah pada 2025. Artinya, kurang dari dua bulan lagi, masyarakat perlu bersiap untuk membayar berbagai kewajiban tersebut apabila jadi berlaku.

Ekonom Center of Reform on Economic (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet melihat banyaknya kenaikan pungutan pada 2025 terasa kurang tepat dari sisi timing alias waktu implementasi. 

Jokowi Pernah Minta Prabowo Kurangi Tax Amnesty, Ini Buktinya

Jokowi Pernah Minta Prabowo Kurangi Tax Amnesty, Ini Buktinya

()

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo sempat menitipkan mandat kepada pemerintahan selanjutnya, yang kini dipimpin Prabowo Subianto, untuk mengurangi kebijakan relaksasi pajak seperti tax amnesty demi mengurangi ketimpangan sosial-ekonomi.

Hal itu tercantum dalam Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yang nantinya menjadi salah satu acuan kerja pemerintahan Presiden Prabowo.

RKP tersebut berisi berbagai arah kebijakan, termasuk soal pengelolaan fiskal dan upaya untuk menjaga perekonomian.

Dalam Rancangan Awal RKP 2025, pemerintahan Jokowi mematok target rasio penerimaan perpajakan 10%—12% terhadap produk domestik bruto (PDB), naik dari realisasi tax ratio 2023 sebesar 10,21%.

Alasan RUU Tax Amnesty Mendadak Masuk Prolegnas Prioritas 2025 DPR

Alasan RUU Tax Amnesty Mendadak Masuk Prolegnas Prioritas 2025 DPR

()

Bisnis.com, JAKARTA — DPR resmi memasukkan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak alias tax amnesty ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025.

Usulan revisi UU Tax Amnesty sendiri baru muncul dalam rapat kerja antara Baleg DPR dengan pemerintah dan DPD pada Senin (18/11/2024). Meski sempat ada tarik ulur, akhirnya Komisi XI DPR resmi mengusulkan agar RUU Tax Amnesty masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.

RUU Pengampunan Pajak Mendadak Masuk Prolegnas 2025, Siap-Siap Tax Amnesty Jilid III

RUU Pengampunan Pajak Mendadak Masuk Prolegnas 2025, Siap-Siap Tax Amnesty Jilid III

()

Bisnis.com, JAKARTA — RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak alias tax amnesty masuk ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025.

Sebagai catatan, sebelum Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah menggelar dua kali rapat pleno dengan pimpinan komisi-komisi yang ada di DPR yaitu pada Senin (28/10/2024) dan Selasa (12/11/2024). Dalam dua rapat tersebut, tidak muncul usulan RUU Tax Amnesty baik dari Komisi XI yang menangani perihal keuangan negara maupun komisi lain.