Tax Ratio

Sri Mulyani Siapkan Roadmap Peningkatan Tax Ratio hingga 23%, Apa Isinya?

Sri Mulyani Siapkan Roadmap Peningkatan Tax Ratio hingga 23%, Apa Isinya?

()

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjanjikan roadmap atau peta jalan peningkatan tax ratio alias rasio pajak kepada Komisi XI DPR.

Kendati demikian, belum jelas apa saja yang akan termuat dalam roadmap tersebut.

Janji tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Kamis (14/11/2024). Saat itu, bendahara negara tersebut dicecar soal strategi pemerintah meningkatkan rasio pajak seperti janji Presiden Prabowo Subianto.

Sri Mulyani belum bisa langsung menjawab permintaan para anggota Komisi XI DPR tersebut. Dia meminta waktu untuk menyusun roadmap peningkatan tax ratio 2025—2029.

DPR Tunggu Penjelasan Sri Mulyani soal Janji Kampanye Prabowo Tax Ratio 23%

DPR Tunggu Penjelasan Sri Mulyani soal Janji Kampanye Prabowo Tax Ratio 23%

()

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI DPR menunggu roadmap atau peta jalan peningkatan rasio pajak untuk lima tahun ke depan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie OFP mengingatkan, salah satu janji kampanye Presiden Prabowo Subianto merupakan peningkatan rasio pajak hingga 23% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Masalahnya, sambung Dolfie, peningkatan penerimaan pajak sangat tergantung kepada nilai tambah ekonomi yang dihasilkan dari kegiatan perorangan maupun usaha.

Sri Mulyani: Rasio Pajak Capai 10,02% per Akhir Oktober 2024

Sri Mulyani: Rasio Pajak Capai 10,02% per Akhir Oktober 2024

()

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan posisi tax ratio atau rasio pajak terhadap PDB per akhir Oktober 2024 telah mencapai 10,02%. 

Sri Mulyani menyampaikan hal tersebut dalam rangka menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie yang mempertanyakan posisi tax ratio Indonesia di tengah penurunan pendapatan negara.  

"Tax ratio sekarang di 10,02% dengan proyeksi dari GDP," ujarnya dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).  

Melihat capaian tersebut, masih dalam rentang yang pemerintah targetkan untuk tahun ini sebesar 9,92% hingga 10,2%.  

Rasio Pajak RI Dinilai Mampu Capai 15% Tanpa Bentuk Badan Penerimaan Negara

Rasio Pajak RI Dinilai Mampu Capai 15% Tanpa Bentuk Badan Penerimaan Negara

()

Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat pajak menilai pemerintah sangat mungkin untuk mengerek tax ratio ke angka 15%, bukan 23% sebagaimana target Prabowo, meski tanpa pembentukan Badan Penerimaan Negara.

Pengamat pajak sekaligus Founder Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menyampaikan bahwa untuk mencapai tax ratio setidaknya ke angka 15%, Indonesia perlu mengubah struktur penerimaan pajak.

Semula berfokus pada nominal penerimaan pajak, kini harus diukur berdasarkan besaran tax ratio yang disepakati oleh International Monetary Fund (IMF), yakni negara berkembang harus memiliki rasio penerimaan pajak terhadap PDB sebesar 15%.

Indonesia Bisa Tak Defisit APBN Lagi, Asal Rasio Pajak 15%

Indonesia Bisa Tak Defisit APBN Lagi, Asal Rasio Pajak 15%

()

Bisnis.com, JAKARTA — Guru Besar Politik Hukum Pajak Universitas Islam Sultan Agung atau Unissula Semarang Edi Slamet Irianto mengungkapkan Indonesia sangat mungkin untuk tidak lagi mengalami defisit APBN, asalkan tax ratio mampu mencapai 15% dari PDB.

Edi menyampaikan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah menyatakan tax ratio yang ideal untuk Indonesia adalah sebesar 15% untuk memenuhi kebutuhan belanja negara.

"Beliau [Sri Mulyani] menyatakan usai kembali dari World Bank pada 2016 lalu, bahwa jika tax ratio 15%, Indonesia tidak akan defisit," tuturnya dalam acara Regular Tax Discussion oleh Ikatan Akuntan Indoensia (IAI), Selasa (12/11/2024).

Mantan Anak Buah Sri Mulyani Ungkap Alasan Badan Penerimaan Tak Kunjung Berdiri

Mantan Anak Buah Sri Mulyani Ungkap Alasan Badan Penerimaan Tak Kunjung Berdiri

()

Bisnis.com, JAKARTA — Guru Besar Politik Hukum Pajak Universitas Islam Sultan Agung atau Unissula Semarang Edi Slamet Irianto mengungkapkan bahwa rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara yang tidak kunjung terwujud karena Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak menyetujuinya.

Edi yang telah lebih dari 30 tahun mengabdi sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak)—kini sudah pensiun—menuturkan usulan Badan Penerimaan Pajak bukan hal baru, tetapi berulang kali ditolak oleh Sri Mulyani. 

"Program ini pada akhirnya tidak disetujui oleh Bu Menteri [Sri Mulyani] dan jajarannya karena dianggap belum perlu membentuk Badan Penerimaan Negara," ujarnya dalam acara Regular Tax Discussion oleh Ikatan Akuntan Indoensia (IAI), Selasa (12/11/2024).