Ekonom Sebut Tech Winter Hambat P2P Lending Cari Suntikan Modal
Bisnis.com, JAKARTA - Industri financial technology (fintech) P2P lending atau pinjaman daring saat ini dihadapkan tantangan berupa kewajiban pemenuhan ekuitas minimum yang dipersyaratkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Besaran syarat ekuitas minimal ini bertambah dari Rp7,5 miliar yang harus dipenuhi pada Juni 2024 menjadi Rp12,5 miliar yang harus dipenuhi pada Juni 2025.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai saat ini bagi sebagian perusahaan penyelenggara fintech P2P lending mungkin sulit dengan persyaratan itu. Per Desember 2024 saja, masih terdapat 11 penyelenggara yang belum memenuhi ekuitas Rp7,5 miliar.