Polairud Belum Selidiki Pagar Misterius di Perairan Tangerang
JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polri belum melakukan penyelidikan terhadap pagar laut yang membentang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, yang dibongkar.
Kepala Korps Polairud Polri Irjen M Yassin Kosasih beralasan, izin untuk memasang pagar maupun menyegel pagar tersebut merupakan wewenang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Kita belum menyelidiki karena izin yang mengeluarkan dari KKP,” ujar Yassin kepada wartawan, Sabtu (11/1/2025).
Namun, Yassin menekankan bahwa Polairud selalu bekerja sama dengan KKP untuk memastikan ketertiban di wilayah perairan.