Bareskrim Bongkar Pornografi Anak di Grup Telegram Berbayar Rp 300 Ribu
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus eksploitasi dan penyebaran konten pornografi online yang melibatkan anak. Tiga tersangka diamankan dalam perkara itu.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni menyebut kasus itu bisa diungkap pada Oktober 2024. Adapun ketiga pelaku berinisial MS, S, dan SHP.
Ketiganya bekerja sama untuk mengelola grup aplikasi jejaring perpesanan, Telegram, bernama Meguru Sensei dan Acil Sunda yang berisi konten pornografi anak hingga sesama jenis. Apabila ingin masuk ke dalam grup tersebut, pelaku menetapkan tarif senilai Rp 50 ribu hingga Rp 300 ribu.