Telegram

Bareskrim Bongkar Pornografi Anak di Grup Telegram Berbayar Rp 300 Ribu

Bareskrim Bongkar Pornografi Anak di Grup Telegram Berbayar Rp 300 Ribu

()

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus eksploitasi dan penyebaran konten pornografi online yang melibatkan anak. Tiga tersangka diamankan dalam perkara itu.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni menyebut kasus itu bisa diungkap pada Oktober 2024. Adapun ketiga pelaku berinisial MS, S, dan SHP.

Ketiganya bekerja sama untuk mengelola grup aplikasi jejaring perpesanan, Telegram, bernama Meguru Sensei dan Acil Sunda yang berisi konten pornografi anak hingga sesama jenis. Apabila ingin masuk ke dalam grup tersebut, pelaku menetapkan tarif senilai Rp 50 ribu hingga Rp 300 ribu.

Polri Ungkap Sindikat Penyebaran Video Porno Anak Lewat Grup Telegram, Tiga Tersangka Ditangkap

Polri Ungkap Sindikat Penyebaran Video Porno Anak Lewat Grup Telegram, Tiga Tersangka Ditangkap

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Pornografi Anak Polri menangkap tiga orang tersangka penyebaran konten pornografi anak, yakni S, MS alias Acil Sunda, dan SHP.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Kombes Dani Kustoni mengungkapkan, modus operandi para tersangka adalah mencari konten video porno, mengunggah dan mengelola website secara mandiri.

"Dari barang bukti, polisi menemukan 585 website pornografi kategori dewasa dan anak. Dari penyidikan tersebut menemukan total 3.364 file video di perangkat tersangka," kata Dani di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/11/2024).