2 Penyalahguna Tembakau Gorila Ditangkap, Salah Satunya Pelajar SMK
KEBUMEN, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal sebagai tembakau gorila.
Dua pemuda, masing-masing berinisial AL (18), seorang pelajar SMK di Kebumen, dan RZ (19), warga Desa Semanding, Kecamatan Gombong, Kebumen. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 22.15 WIB.
"Kedua tersangka diamankan di depan Pos Ronda di pinggir Jalan Gerilya, Dukuh Meton, Desa Semanding, Kecamatan Gombong, saat keduanya dalam pengaruh tembakau gorila," katanya dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com pada Minggu (15/12/2024).