PPN 12% di 2025 Bisa Ganggu Serapan Tenaga Kerja? Ini Kata Menaker
Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli optimistis kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 tidak akan mengganggu penyerapan tenaga kerja di tahun depan.
Yassierli menyebut, pemerintah telah memberikan sejumlah stimulus ekonomi bagi masyarakat seiring dengan naiknya PPN menjadi 12% pada tahun depan.
“Optimis dong, makanya kita perlu berikan stimulus atau insentif ya,” kata Yassierli usai menghadiri konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12/2024).