Tenaga Kerja

PPN 12% di 2025 Bisa Ganggu Serapan Tenaga Kerja? Ini Kata Menaker

PPN 12% di 2025 Bisa Ganggu Serapan Tenaga Kerja? Ini Kata Menaker

()

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli optimistis kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 tidak akan mengganggu penyerapan tenaga kerja di tahun depan.

Yassierli menyebut, pemerintah telah memberikan sejumlah stimulus ekonomi bagi masyarakat seiring dengan naiknya PPN menjadi 12% pada tahun depan.

“Optimis dong, makanya kita perlu berikan stimulus atau insentif ya,” kata Yassierli usai menghadiri konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12/2024).

Wamenaker Peringatkan 6 Provinsi untuk Tetapkan UMP, Deadline Hari Ini (12/12)

Wamenaker Peringatkan 6 Provinsi untuk Tetapkan UMP, Deadline Hari Ini (12/12)

()

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa tenggat akhir kepala daerah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 hari ini, Kamis (12/12/2024).

Pasalnya, masih ada enam provinsi yang belum menetapkan UMP 2025. Padahal, semestinya penetapan dan pengumuman UMP paling lambat ditetapkan pada 11 Desember 2024.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan bahwa hari ini merupakan tanggal terakhir bagi setiap kepala daerah untuk menetapkan UMP 6,5%.

“Ya hari ini lah, hari ini kalau nggak salah deadline-nya. Biar nanti Pak Menteri [Yassierli] menyampaikan lah, karena beliau lebih paham soal itunya,” kata Immanuel saat ditemui seusai acara Launching Logo Baru Kementerian Koperasi di Kantor Kementerian Koperasi, Kamis (12/12/2024).