Tenaga Kerja Asing

Uji Materi UU Cipta Kerja, MK: TKA dengan Keterampilan Bisa Kerja di Indonesia, tapi Utamakan Pekerja Lokal

Uji Materi UU Cipta Kerja, MK: TKA dengan Keterampilan Bisa Kerja di Indonesia, tapi Utamakan Pekerja Lokal

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait klaster tenaga kerja asing (TKA).

Uji materi nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh dkk ini mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 42 Ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023.

Pasal itu berbunyi "Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki".