Tenaga Non-ASN

Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Diperpanjang, Menpan-RB dan Mendagri Ingin Tenaga Non-ASN Mendaftar

Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Diperpanjang, Menpan-RB dan Mendagri Ingin Tenaga Non-ASN Mendaftar

()

KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II hingga Rabu (15/1/2025).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendorong para kepala daerah untuk memastikan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya dapat mendaftar dan mengikuti seleksi tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan Rini dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah, Rabu (8/1/2025). Kegiatan ini dihadiri juga oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh dan seluruh kepala daerah beserta jajarannya.

MenPAN-RB Dorong Kepala Daerah Pastikan Tenaga Non-ASN Ikut PPPK Tahap II

MenPAN-RB Dorong Kepala Daerah Pastikan Tenaga Non-ASN Ikut PPPK Tahap II

()

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini mendorong kepala daerah untuk memastikan tenaga non-ASN bisa mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap II. Seleksi PPPK Tahap II diperpanjang hingga 15 Januari 2025.

Berdasarkan data BKN, kurang lebih 1,7 juta non-ASN yang harus dilakukan penataan. Kurang lebih 1,3 juta non-ASN yang diproyeksikan akan terserap menjadi PPPK dari hasil seleksi tahap I. Namun masih ada pekerjaan rumah untuk memastikan sisa sekitar 400 ribu tenaga non-ASN mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK Tahap II.

Pemerintah Dorong Pemda Perkuat Komitmen Penyelesaian Tenaga Non-ASN melalui Seleksi PPPK Tahap II

Pemerintah Dorong Pemda Perkuat Komitmen Penyelesaian Tenaga Non-ASN melalui Seleksi PPPK Tahap II

()

KOMPAS.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong para pimpinan daerah untuk berkomitmen dalam menyelesaikan persoalan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN).

Kolaborasi tersebut bertujuan untuk mempercepat penataan tenaga non-ASN sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Selain dengan Kemendagri, Kemenpan-RB juga mengajak Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk lebih proaktif dalam mempercepat penataan tenaga non-ASN. Melalui jaringan Kemendagri dan BKN yang menjangkau hingga ke daerah, diharapkan proses penataan ini bisa berjalan lebih cepat.