Pegawai KPK yang Didakwa Kasus Pungli di Rutan Masih Terima 50 Persen Gaji
JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Muhammad Ridwan mengaku masih menerima 50 persen dari gajinya.
Sebelum menjadi terdakwa, Ridwan merupakan petugas Rutan KPK yang terlibat dalam pengumpulan pungli dari para tahanan.
Meskipun statusnya sebagai terdakwa, ia belum dipecat karena masih menjalani proses hukum.
Pengakuan tersebut disampaikan Ridwan saat diperiksa sebagai saksi silang untuk terdakwa lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (11/11/2024).