Menko Yusril Data Napi Jamaah Islamiyah agar Dapat Amnesti dari Prabowo
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra akan mendata narapidana mantan anggota organisasi Jamaah Islamiyah yang bisa mendapatkan bebas bersyarat.
Yusril mengatakan, pendataan dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kementerian Hukum dan Kementerian HAM.
"Terhadap para aktivis JI yang kini sedang menjalani pidana, Kemenko Kumham Imigrasi segera berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, dan Kementerian HAM untuk mendata semua napi tersebut," kata Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/12/2024).