Tersangka Baru Kasus Korupsi 109 Ton Emas Antam

Eks Pejabat PT Antam Dituntut 7 Tahun Penjara kasus Manipulasi Pembelian Emas

Eks Pejabat PT Antam Dituntut 7 Tahun Penjara kasus Manipulasi Pembelian Emas

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulogadung PT Antam, Abdul Hadi Aviciena dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas.

Jaksa penuntut umum menilai Abdul Hadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi manipulasi pembelian emas bersama-sama pengusaha Surabaya, Budi Said.

Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Crazy Rich Surabaya Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 1,1 Triliun di Kasus Manipulasi Pembelian Emas Antam

Crazy Rich Surabaya Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 1,1 Triliun di Kasus Manipulasi Pembelian Emas Antam

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha asal Surabaya, Budi Said dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1.108.865.130.584 atau Rp 1,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas PT Antam.

Jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebagai pidana tambahan dari pidana pokok yang dijatuhkan nanti.

“Membebankan terdakwa  membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kilogram emas Antam atau setara dengan nilai Rp 35.078.291.000,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

Budi Said akan Divonis 27 Desember di Kasus Manipulasi Pembelian Emas Antam

Budi Said akan Divonis 27 Desember di Kasus Manipulasi Pembelian Emas Antam

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan putusan sidang dugaan korupsi manipulasi pembelian emas di PT Antam pada Jumat (27/12/2024) mendatang.

Perkara ini menjerat pengusaha sala Surabaya, Budi Said dan eks General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulogadung PT Antam, Abdul Hadi Aviciena.

"Kita tetap di tanggal 27 Desember adalah acara terakhir untuk pembacaan putusan," kata Hakim Tony di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024).