Eks Pejabat PT Antam Dituntut 7 Tahun Penjara kasus Manipulasi Pembelian Emas
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulogadung PT Antam, Abdul Hadi Aviciena dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas.
Jaksa penuntut umum menilai Abdul Hadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi manipulasi pembelian emas bersama-sama pengusaha Surabaya, Budi Said.
Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.