Tersangka Disabilitas

Rekonstruksi Kasus Pelecehan Seksual, Tersangka Disabilitas Peragakan 49 Adegan

Rekonstruksi Kasus Pelecehan Seksual, Tersangka Disabilitas Peragakan 49 Adegan

()

MATARAM, KOMPAS.com - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan IWAS alias Agus (21), seorang pria penyandang disabilitas.

Kabid Humas Polda NTB, AKBP Mohammad Kholid, mengatakan bahwa proses rekonstruksi digelar di tiga lokasi berbeda yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

"Hari ini kita melakukan rangkaian rekonstruksi yang dilakukan oleh tersangka di tiga TKP. TKP pertama adalah Taman Udayana, TKP kedua adalah di homestay, dan TKP ketiga adalah di Islamic Center," kata Kholid usai pelaksanaan rekonstruksi, Rabu (11/12/2024).

Komisi Nasional Disabilitas Cek Kasus Pelecehan Seksual Tersangka Disabilitas di Mataram

Komisi Nasional Disabilitas Cek Kasus Pelecehan Seksual Tersangka Disabilitas di Mataram

()

KOMPAS.com - Komisi Nasional Disabilitas (KND) melakukan kunjungan ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka mengecek penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan tersangka IWAS alias AG (21), seorang penyandang disabilitas, di Mataram.

Kunjungan ini bertujuan memastikan bahwa hak-hak tersangka disabilitas terpenuhi selama proses hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020.

"Kami memastikan mandat peraturan pemerintah nomor 39 terkait akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas ketika menghadapi proses hukum itu dilaksanakan dengan baik," ujar Jonna Aman Damanik, Komisioner KND, di Mataram, Kamis (5/12/2024).