Tersangka Ditahan

Jaksa Aceh Timur Tahan 3 Tersangka Penyelundupan Etnis Rohingya

Jaksa Aceh Timur Tahan 3 Tersangka Penyelundupan Etnis Rohingya

()

ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Penyidik Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh, telah menyerahkan tiga tersangka penyelundupan etnis Rohingya beserta berkas penyidikan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Timur pada Rabu (18/12/2024).

Ketiga tersangka tersebut adalah MU (41), seorang warga negara Myanmar yang berperan sebagai nakhoda kapal yang membawa etnis Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia.

Tersangka lainnya, IS (38), warga Kecamatan Peureulak, berperan menjemput warga negara asing (WNA) Rohingya dari perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, untuk dibawa ke pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Korupsi Dana Desa Rp 496 Juta, Kades dan Bendaharanya di Bengkulu Ditahan

Korupsi Dana Desa Rp 496 Juta, Kades dan Bendaharanya di Bengkulu Ditahan

()

BENGKULU, KOMPAS.com - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kepahiang, Bengkulu, resmi menahan dua tersangka dugaan korupsi dana desa, Rabu (18/12/2024).

Kedua tersangka tersebut adalah Kepala Desa Suro, KD, dan bendahara desa berinisial DO, yang diduga terlibat dalam penggelapan dana desa tahun 2022-2023 dengan total kerugian negara mencapai Rp 496 juta.

Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP Sujud Alif Yulamlam, menjelaskan bahwa penyidikan terhadap kedua tersangka mengungkap bahwa mereka mengakui kesalahan dalam penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi.