Tersangka Judi Online Komdigi

18 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Judol Komdigi

18 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Judol Komdigi

()

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 18 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena melindungi ribuan situs judi online (judol).

“Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dengan tambahan 1 tersangka baru inisial D,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Selasa (12/11/2024).

10 dari 18 tersangka merupakan pegawai Kementerian Komdigi. Sementara, 8 lainnya adalah warga sipil.

Satu Buron Masih Diburu Terkait Kasus Judol Komdigi

Satu Buron Masih Diburu Terkait Kasus Judol Komdigi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya masih memburu satu buron lagi terkait kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melindungi ribuan situs judi online (judol).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, satu buron yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial A.

“Iya (kami masih memburu tersangka A,” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Senin (11/11/2024).

Terbaru, polisi menangkap dua tersangka pada Sabtu (10/11/2024). Mereka adalah MN dan DM.

Peran Dua Tersangka Baru dalam Skandal Judol Komdigi...

Peran Dua Tersangka Baru dalam Skandal Judol Komdigi...

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Skandal judi online yang menyeret oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kian berkembang dengan penangkapan dua tersangka baru oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Mereka adalah DM dan MN. Salah satu dari dua pelaku ini adalah buronan, sementara yang lainnya adalah tersangka baru.

Keduanya terlibat dalam melindungi bisnis judi online melalui penyalahgunaan wewenang di Komdigi.

Polisi mengungkapkan bahwa buronan berinisial MN berperan dalam mendukung operasi sindikat judi online dengan menyetorkan daftar situs web yang harus dilindungi serta dana terkait aktivitas ilegal ini.

Uang Rp 3,1 Miliar Disita dalam Penangkapan Tersangka Baru Kasus Judol Komdigi

Uang Rp 3,1 Miliar Disita dalam Penangkapan Tersangka Baru Kasus Judol Komdigi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyita uang Rp 3,1 miliar dari penangkapan tersangka baru terkait kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melindungi ribuan situs judi online (judol).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan, penyitaan setelah dua tersangka berinisial DM dan MN ditangkap pada Sabtu (9/11/2024).

“Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp 300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp 2,8 miliar,” ungkap Wira dalam keterangan pers, Minggu (10/11/2024).