Tersangka Judol Komdigi

Sedihnya Meutya Hafid gara-gara Judol Komdigi...

Sedihnya Meutya Hafid gara-gara Judol Komdigi...

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menyampaikan permintaan maaf atas keterlibatan anak buahnya dalam kasus judi online (judol).

Dalam sebuah kunjungan kerja di Kelurahan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (12/11/2024), Meutya mengungkapkan kesedihan dan kekecewaannya atas peristiwa yang melibatkan pegawai Komdigi.

Permintaan maaf ini mengungkapkan betapa beratnya beban yang dirasakannya setelah mengetahui anak buahnya justru terlibat dalam praktik yang selama ini berusaha diberantas.

"Saya juga minta maaf Bapak, Ibu, bahwa dari kantor kami kemudian ada yang terlibat. Sedihnya luar biasa. Karena saya seperti ibunya dari kantor itu," ujar Meutya di hadapan masyarakat.

18 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Judol Komdigi

18 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Judol Komdigi

()

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 18 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena melindungi ribuan situs judi online (judol).

“Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dengan tambahan 1 tersangka baru inisial D,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Selasa (12/11/2024).

10 dari 18 tersangka merupakan pegawai Kementerian Komdigi. Sementara, 8 lainnya adalah warga sipil.

Alasan Polisi Belum Ungkap Identitas Tersangka Kasus Judol Komdigi

Alasan Polisi Belum Ungkap Identitas Tersangka Kasus Judol Komdigi

()

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyidik masih mendalami kasus yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena melindungi ribuan situs judi online (judol).

Ini merupakan jawaban Polda Metro usai ditanya alasan penyidik belum mengungkap nama lengkap para tersangka, baik pegawai Kementerian Komdigi maupun warga sipil.

“Iya, nanti mohon waktu, karena masih dilakukan pendalaman. Ini pendalaman masih terus dilakukan sehingga mohon waktu,” kata Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (12/11/2024).

Update Jumlah Tersangka Kasus Beking Situs Judol: 10 Pegawai Komdigi dan 8 Warga Sipil

Update Jumlah Tersangka Kasus Beking Situs Judol: 10 Pegawai Komdigi dan 8 Warga Sipil

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pihaknya sejauh ini telah menetapkan 18 tersangka kasus judi online (judol).

“Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Senin (11/11/2024).

Ade Ary merinci, 10 dari 18 tersangka merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sedangkan, sebanyak delapan orang adalah warga sipil.

Meski 18 orang ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya baru menangkap 17 orang.

Satu Buron Masih Diburu Terkait Kasus Judol Komdigi

Satu Buron Masih Diburu Terkait Kasus Judol Komdigi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya masih memburu satu buron lagi terkait kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melindungi ribuan situs judi online (judol).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, satu buron yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial A.

“Iya (kami masih memburu tersangka A,” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Senin (11/11/2024).

Terbaru, polisi menangkap dua tersangka pada Sabtu (10/11/2024). Mereka adalah MN dan DM.

Polisi Bakal Terapkan Pasal TPPU Terkait Kasus Pegawai Komdigi Bekingi Situs Judol

Polisi Bakal Terapkan Pasal TPPU Terkait Kasus Pegawai Komdigi Bekingi Situs Judol

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi bakal menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena melindungi ribuan situs judi online (judol).

“Kami nanti menerapkan (pasal) tindak pidana pencucian uang (TPPI), karena terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam keterangan pers, Minggu (10/11/2024).

Wira menjelaskan, pihaknya berkomitmen mengusut tuntas terhadap siapa saja yang terlibat dalam perkara tersebut.

Peran Krusial Para Tersangka Kasus Judol Komdigi, Menyortir Daftar Situs hingga Mengatur Setoran

Peran Krusial Para Tersangka Kasus Judol Komdigi, Menyortir Daftar Situs hingga Mengatur Setoran

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penyalahgunaan wewenang belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang malah melindungi situs judi online (judol) masih terus bergulir.

Terbaru, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka berinisial MN dan DM pada Sabtu (9/11/2024).

MN merupakan tersangka yang sebelumnya diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi sebagai salah satu buron yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara DM merupakan tersangka baru berdasarkan hasil pengembangan usai MN ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Uang Rp 3,1 Miliar Disita dalam Penangkapan Tersangka Baru Kasus Judol Komdigi

Uang Rp 3,1 Miliar Disita dalam Penangkapan Tersangka Baru Kasus Judol Komdigi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyita uang Rp 3,1 miliar dari penangkapan tersangka baru terkait kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melindungi ribuan situs judi online (judol).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan, penyitaan setelah dua tersangka berinisial DM dan MN ditangkap pada Sabtu (9/11/2024).

“Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp 300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp 2,8 miliar,” ungkap Wira dalam keterangan pers, Minggu (10/11/2024).