Hakim Sebut 3 Kadis ESDM Tak Awasi Perusahaan Tambang, Akibatnya Negara Merugi
JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) disebut menyalahgunakan wewenang lantaran tidak mengawasi perusahaan tambang timah dengan benar.
Adapun ketiga Kadis ESDM itu adalah Suranto Wibowo yang menjabat Januari 2015 sampai Maret 2019; periode Maret 2019 sampai dengan Desember 2019, Rusbani; dan periode 2020-2021, Amir Syahbana.
Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sukartono menyebut, Amir Syahbana menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 5 perusahaan smelter swasta yang terafiliasi dengan PT Timah Tbk.