Tersangka Korupsi Monumen Samudera Pasai Ditahan

Kejari Aceh Utara Cekal 5 Terdakwa Korupsi Monumen Samudera Pasai ke Luar Negeri

Kejari Aceh Utara Cekal 5 Terdakwa Korupsi Monumen Samudera Pasai ke Luar Negeri

()

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Provinsi Aceh, mencekal lima terdakwa kasus korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai, yang terletak di Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, untuk bepergian ke luar negeri.

Kelimanya telah divonis oleh Mahkamah Agung RI, namun hingga kini, salinan putusan tersebut belum diterima oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Berikut putusan Mahkamah Agung (MA) untuk kelima terdakwa

  1. Fathullah Badli, Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara (2012-2016), dihukum enam tahun penjara, denda Rp 400 juta, dan subsider empat bulan, dengan nomor perkara 4907 K/Pid.Sus/2024.2. Nurliana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dihukum enam tahun penjara, denda Rp 400 juta, dan subsider empat bulan, dengan nomor perkara 4906 K/Pid.Sus/2024.3. Poniem, Konsultan Pengawas, dihukum empat tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan subsider tiga bulan, dengan nomor perkara 4908 K/Pid.Sus/2024.4. T Maimun, Kontraktor, dijatuhi tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan subsider lima bulan, dengan nomor perkara 4905 K/Pid.Sus/2024.5. T Reza Felanda, Kontraktor, dijatuhi tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan subsider lima bulan.

“Kami tidak mau berisiko. Sebelum salinan putusan MA itu kami terima, maka kami cegah dan tangkal ke luar negeri dulu. Surat cekal sudah kami kirimkan ke Imigrasi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, T Muzafar, kepada wartawan di Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (8/1/2025).