Tersangka Mafia Tanah Kas Desa

Mafia Tanah Kas Desa, Robinson Saalino, Divonis 8 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 10,3 Miliar

Mafia Tanah Kas Desa, Robinson Saalino, Divonis 8 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 10,3 Miliar

()

YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa kasus mafia tanah kas desa, Robinson Saalino, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (16/1/2025).

Robinson dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Robinson bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.