Tersangka Penyelundupan Balok Timah

Penyelundupan Balok Timah Seberat 9,2 Ton, Sopir dan Pemodal Jadi Tersangka

Penyelundupan Balok Timah Seberat 9,2 Ton, Sopir dan Pemodal Jadi Tersangka

()

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bangka Belitung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan ratusan keping balok timah ilegal di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Kedua tersangka kini sudah diamankan dan ditahan di Mapolda Bangka Belitung.

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Fauzan Sukmawansyah mengatakan, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka yakni berinisial EDP (23) selaku sopir mobil truk dan AAD (25) selaku pemodal barang tersebut.