Tewas Saat Ditangkap, Keluarga Terduga Begal Laporkan Polisi ke Mabes Polri
LAMPUNG, KOMPAS.com - Keluarga terduga pelaku pembegalan, yang dikenal sebagai Romadon, melaporkan salah seorang anggota kepolisian ke Divisi Propam Mabes Polri.
Mereka menuduh tindakan kepolisian tersebut melanggar prosedur dan kode etik, yang berujung pada kematian Romadon.
Kepala Divisi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar, Prabowo Pamungkas mengungkapkan, pihaknya mendampingi keluarga yang diperiksa oleh Propam Mabes Polri pada 29 November 2024.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan tewasnya Romadon pada 28 Maret 2024 saat penangkapan yang dilakukan Polda Lampung.