Dolar Hitam Bikin WNI Thierry Henry Tertahan di Paman Sam
Warga negara Indonesia (WNI) bernama Tuma Thierry Henry ditangkap petugas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat(CBP). Dia diduga memalsukan uang.
Dikutip dari situs resmi CBP, Kamis (31/10/2024), Henry ditangkap karena membawa uang kertas yang sering disebut dolar hitam. Petugas CBP menemukan uang kertas ‘penipuan uang hitam’ senilai USD 28.500 di dalam bagasi Thierry Henry di Bandara Internasional Washington Dulles.
"Masyarakat harus diingatkan bahwa organisasi kriminal yang tidak bermoral terus menjalankan skema keuangan seperti penipuan uang gelap ini untuk menipu, mencurangi, dan menjadikan warga AS sebagai korban," kata Direktur Pelabuhan Wilayah CBP untuk Pelabuhan Wilayah Washington, Marc E Calixte.