Gugat Praperadilan Lawan Kejagung, Tom Lembong Minta Dibebaskan
JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membebaskan kliennya dari tahanan.
Permohonan ini disampaikan bersamaan dengan pengajuan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.
Ari meminta PN Jaksel menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong tidak sah.
“Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan,” kata Ari dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).