Thomas Lembong

Gugat Praperadilan Lawan Kejagung, Tom Lembong Minta Dibebaskan

Gugat Praperadilan Lawan Kejagung, Tom Lembong Minta Dibebaskan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membebaskan kliennya dari tahanan.

Permohonan ini disampaikan bersamaan dengan pengajuan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.

Ari meminta PN Jaksel menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong tidak sah.

“Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan,” kata Ari dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Berikut Poin Gugatannya...

Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Berikut Poin Gugatannya...

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) akan mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

“Ya, hari ini pendaftaran gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB,” kata Kuasa Hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir kepada Kompas.com.

Pendaftaran gugatan praperadilan itu terkait penetapan status tersangka kepada Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam praperadilan tersebut, pihak kuasa hukum menilai penetapan Tom tidak sah dan penahanannya melanggar prosedur hukum. 

Besok, Tom Lembong Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Gula

Besok, Tom Lembong Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Gula

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong (Tom Lembong) dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan kembali oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 5 November 2024, terkait dugaan korupsi kebijakan impor gula yang diterapkan selama masa jabatannya.

Pengacara Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir mengonfirmasi pemeriksaan lanjutan akan dilaksanakan pada hari tersebut.

"Iya betul," ujar Ari kepada Kompas.com pada Minggu, (4/11/2024). 

Sebelumnya, Lembong telah menjalani pemeriksaan selama 10 jam pada Jumat, 1 November 2024.

Kejagung Fokuskan Penyelidikan Kasus Impor Gula Thomas Lembong pada Periode 2015-2016

Kejagung Fokuskan Penyelidikan Kasus Impor Gula Thomas Lembong pada Periode 2015-2016

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan, penyelidikan kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Thomas Lembong hanya akan difokuskan pada periode tahun 2015-2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menyatakan bahwa lingkup penyidikan yang dilakukan harus mengikuti ketentuan dalam surat perintah yang telah dikeluarkan.

“Yang kita tangani ini merupakan dugaan tindak pidana dalam importasi gula tahun 2015-2016. Sesuai hukum acara, kita harus fokus pada tahun ini sesuai surat perintah penyidikan,” ujar Harli di Jakarta, Kamis (31/10/2023).

KPK Siap Bantu Kejaksaan Agung Telusuri Aset Tom Lembong dari LHKPN

KPK Siap Bantu Kejaksaan Agung Telusuri Aset Tom Lembong dari LHKPN

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu Kejaksaan Agung untuk memberikan data pendukung berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk menelusuri aset milik Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Lembong.

"Jika memang dibutuhkan informasi ataupun data dari LHKPN untuk mendukung proses hukum tersebut, tentu KPK sangat terbuka untuk memberikan dukungan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Budi mengatakan, terkait LHKPN Tom Lembong yang tidak mencantumkan aset tanah, rumah, dan kendaraan, Tim LHKPN akan melakukan pengecekan kembali hal tersebut.

Kejagung Jelaskan Modus Kasus Impor Gula yang Jerat Tom Lembong Tersangka

Kejagung Jelaskan Modus Kasus Impor Gula yang Jerat Tom Lembong Tersangka

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjelaskan modus dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus (CS), sebagai tersangka. Kejagung menyebut ada tindakan melawan hukum dalam rangkaian impor gula itu.

"Karena yang mau kita cari kan tindak pidana korupsi, kan ada unsur kerugian negara. Mulai kebijakan, regulasi yang sudah ada unsur perbuatan melawan hukumnya, sampai ada tindakan actus reus-nya," jelas Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar kepada wartawan di kantornya, Rabu (30/10/2024).

Cak Imin Sedih Tom Lembong Tersangka Impor Gula: Semoga Sabar dan Kuat

Cak Imin Sedih Tom Lembong Tersangka Impor Gula: Semoga Sabar dan Kuat

()

Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin turut sedih Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka kasus impor gula 2015-2016. Tom Lembong merupakan Co-Kapten Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) di Pilpres 2024

"Ya saya turut bersedih sebenarnya," kata Cak Imin di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Cak Imin berharap Tom Lembong diberi kesabaran dan kekuatan atas status yang ditetapkan. "Semoga Pak Tom sabar, mudah-mudahan kuat," ujarnya.

Kasus dugaan korupsi dalam impor gula tahun 2015-2016 ini baru menjerat 2 tersangka, yaitu 1. Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-20162. Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI)

Anies Terkejut Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi

Anies Terkejut Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi

()

JAKARTA, KOMPAS.com- Anies Baswedan mengaku terkejut dengan kabar Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung RI.

Meski demikian, Anies menghormati proses hukum yang sedang berjalan yang ia yakini bakal berlangsung dengan adil.

Kabar ini amat-amat mengejutkan. Walau begitu kami tahu proses hukum tetap harus dihormati. Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil," ujar Anies dalam akun X-nya @aniesbaswedan, Rabu (30/10/2024).

Ditahan Kejagung, Tom Lembong: Saya Serahkan pada Tuhan

Ditahan Kejagung, Tom Lembong: Saya Serahkan pada Tuhan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyerahkan pada Tuhan soal kelanjutan kasusnya.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Semua saya serahkan pada Tuhan yang Maha Esa,” ucap Tom Lembong singkat di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.

Pantauan Kompas.com, Tom Lembong meninggalkan Kantor Kejagung pukul 21.00 WIB bersama tersangka lain berinisial CS yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Jadi Tersangka Impor Gula, Tom Lembong Langsung Ditahan di Rutan Salemba Kejari Jaksel

Jadi Tersangka Impor Gula, Tom Lembong Langsung Ditahan di Rutan Salemba Kejari Jaksel

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.

Ia langsung ditahan setelah ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015.

“Dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan, untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Jadi Tersangka Impor Gula, Tom Lembong Diduga Rugikan Negara Rp 400 M

Jadi Tersangka Impor Gula, Tom Lembong Diduga Rugikan Negara Rp 400 M

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) diduga telah merugikan keuangan negara Rp 400 miliar atas tindakannya memberikan persetujuan impor gula kepada perusahaan swasta, PT AP.

Hal ini diungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar dalam konferensi pers penetapan tersangka Tom Lembong, Selasa (29/10/2024) malam.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," kata Abdul Qohar.

Penampakan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula Ditahan Kejagung

Penampakan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula Ditahan Kejagung

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Tom Lembong pernah menjabat Mendag pada 2015-2016 dan Kepala BKPM pada 2016-2019.

Pantauan detikcom di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024), Tom Lembong tampak mengenakan rompi tahanan merah muda. Rompi tahanan ini biasanya digunakan oleh tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejagung.

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Kasus ini terkait dengan impor gula ketika Tom Lembong menjabat Mendag.

Jadi Tersangka, Tom Lembong Beri Izin Impor Gula ke Perusahaan Swasta

Jadi Tersangka, Tom Lembong Beri Izin Impor Gula ke Perusahaan Swasta

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) disebut memberikan persetujuan impor gula kepada perusahaan swasta, PT AP.

Hal ini diungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar dalam konferensi pers penetapan tersangka Tom Lembong, Selasa (29/10/2024) malam.

Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 20215-2023.

Abdul Qohar menyampaikan, berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004 yang diperbolehkan impor gula putih adalah BUMN.

Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Beri Izin Impor Saat Indonesia Tak Kekurangan Gula

Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Beri Izin Impor Saat Indonesia Tak Kekurangan Gula

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula dalam kondisi stok gula Tanah Air yang tak mengalami kekurangan.

“Bahwa pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antar-kementerian, tepatnya telah dilaksanakan 12 Mei 2015, telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula,” ujar Abdul di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula

Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Kasus ini terkait dengan impor gula ketika Tom Lembong menjabat Mendag pada 2015-2016.

"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Qohar mengatakan impor itu dilakukan saat Indonesia surplus gula. Dia menyebut gula kristal mentah itu kemudian diolah menjadi gula kristal putih.