Kejati Sumbar Hentikan Penyidikan Korupsi Hibah Covid-19, Ini Alasannya
PADANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tahun 2020.
Penghentian ini dilakukan karena penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus tersebut.
"Kasus itu diselidiki tahun 2023 lalu terkait pengadaan pelindung wajah atau face shield senilai Rp 3,4 miliar. Namun, karena tidak cukup bukti, kami hentikan," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Fajar Mufti, kepada Kompas.com, Selasa (24/12/2024) di Padang.