Tilang Sistem Poin Akan Berlaku Tahun Ini, Begini Mekanismenya
Sistem tilang poin diberlakukan mulai tahun ini. Para pelanggar aturan lalu lintas akan dikenakan sistem poin pada surat izin pengemudi (SIM).
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyebut setiap pemegang SIM mempunyai 12 poin dalam setahun. Poin itu akan berkurang jika pengendara melanggar lalu lintas.
"Ini Januari sudah berlaku, terbit traffic record-nya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada, itu diberlakukan merit point system. Nantinya para pelanggar lalu lintas itu akan dikurangi poinnya," kata Aan di NTMC Korlantas Polri, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).