Timah

Penyelundupan Balok Timah Seberat 9,2 Ton, Sopir dan Pemodal Jadi Tersangka

Penyelundupan Balok Timah Seberat 9,2 Ton, Sopir dan Pemodal Jadi Tersangka

()

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bangka Belitung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan ratusan keping balok timah ilegal di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Kedua tersangka kini sudah diamankan dan ditahan di Mapolda Bangka Belitung.

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Fauzan Sukmawansyah mengatakan, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka yakni berinisial EDP (23) selaku sopir mobil truk dan AAD (25) selaku pemodal barang tersebut.

Baca Pleidoi, Bos Smelter Timah Minta Hakim Buka Rekening dan Kartu Kredit yang Diblokir

Baca Pleidoi, Bos Smelter Timah Minta Hakim Buka Rekening dan Kartu Kredit yang Diblokir

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), perusahaan smelter timah swasta, Robert Indarto meminta majelis hakim membuka kartu kredit dan rekeningnya yang diblokir penyidik Kejaksaan Agung.

Permintaan ini Robert sampaikan ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Saya dengan ini juga meminta agar akses ke keuangan pribadi saya yang telah disita dan diblokir selama perkara ini berjalan,” kata Robert di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Terdakwa Kasus Timah Menangis Ceritakan Nasib Anak: Hidup Mereka Terombang-Ambing

Terdakwa Kasus Timah Menangis Ceritakan Nasib Anak: Hidup Mereka Terombang-Ambing

()

JAKARTA, KOMPAS.com - General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Rosalina menangis saat menceritakan nasib kedua anaknya yang kini ia tinggal karena menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah.

Peristiwa ini terjadi ketika Rosalina membacakan nota pembelaan atau pleidoi guna menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum.

Rosalina mengatakan, setelah dirinya ditahan penyidik kejaksaan, kehidupan dua anaknya yang berusia 12 dan 8 tahun berubah drastis.

“Kehidupan mereka ikut terombang-ambing oleh ketidakpastian,” kata Rosalina di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Dituntut Rp 14 Tahun Bui-Denda Rp 1 M, Bos Smelter Swasta Minta Dibebaskan

Dituntut Rp 14 Tahun Bui-Denda Rp 1 M, Bos Smelter Swasta Minta Dibebaskan

()

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Robert Indarto tak terima dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,9 triliun dalam kasus tersebut. Robert memohon majelis hakim agar membebaskannya dari tuntutan tersebut.

"Sebagai terdakwa yang awam hukum, saya memohon kiranya Yang Mulia, Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dilihat dan membebaskan saya dari semua tuduhan," kata Robert Indarto saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Pleidoi Petinggi Smelter Timah: Tidak Ada Keuntungan Pribadi yang Saya Peroleh

Pleidoi Petinggi Smelter Timah: Tidak Ada Keuntungan Pribadi yang Saya Peroleh

()

JAKARTA, KOMPAS.com - General Manager Operasional perusahaan smelter PT Tinindo Internusa (TIN), Rosalina mengatakan dirinya tidak mendapatkan keuntungan pribadi dalam kerja sama penglogaman dengan PT Timah Tbk.

Pernyataan itu Rosalina sampaikan ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat guna menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum.

Rosalina mengatakan, dengan jabatannya ia tidak memiliki kewenangan untuk menyusun konsep perjanjian, menentukan harga, hingga menandatangani kontrak kerjasama dengan PT Timah Tbk.

Bos Smelter Klaim Sejumlah Aset yang Disita Kejagung Hasil Bisnis Sawit dan Walet

Bos Smelter Klaim Sejumlah Aset yang Disita Kejagung Hasil Bisnis Sawit dan Walet

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik perusahaan smelter timah PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Suwito Gunawan alias Awi mengeklaim berbagai aset miliknya yang disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) berasal dari bisnis sawit dan budidaya walet.

Keterangan itu Awi sampaikan ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa yang memintanya dinyatakan bersalah dalam dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk.

Menurut Awi, banyak asetnya yang disita Kejaksaan Agung didapatkan melalui kegiatan bisnis di luar kerjasama sewa smelter dengan PT Timah Tbk.

Dituntut Rp 2,2 Triliun, Bos Smelter: PT Timah Harus Kembalikan Balok Timah kepada Saya

Dituntut Rp 2,2 Triliun, Bos Smelter: PT Timah Harus Kembalikan Balok Timah kepada Saya

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik perusahaan smelter timah, PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan atau Awi, menyebut PT Timah Tbk harus mengembalikan crude tin (balok timah) yang pihaknya serahkan jika dirinya harus membayar uang pengganti Rp 2.200.704.628.766,6 (Rp 2,2 triliun).

Pernyataan ini Awi sampaikan ketika membacakan nota pembelaan guna merespons tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta dirinya dihukum 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp 2,2 triliun.

Bos Smelter Timah Tak Terima Dituntut 14 Tahun Bui dan Bayar Rp 2,2 T

Bos Smelter Timah Tak Terima Dituntut 14 Tahun Bui dan Bayar Rp 2,2 T

()

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Suwito Gunawan alias Awi, tidak terima dituntut 14 tahun penjara. Beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP) itu juga kecewa dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 2,2 triliun.

"Saya bukan koruptor. Saya mohon keadilan," kata Suwito Gunawan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (16/12/2024).

Suwito juga membantah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia mengklaim selama ini tidak ada komplain terhadap pekerjaannya.

Eks Pejabat PT Timah Klaim Siap Dituntut 1.000 Tahun Penjara Jika Makan Uang Haram

Eks Pejabat PT Timah Klaim Siap Dituntut 1.000 Tahun Penjara Jika Makan Uang Haram

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra mengeklaim siap dituntut 1.000 tahun jika memang dirinya menikmati uang haram dalam dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah.

Pernyataan itu Emil sampaikan ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Menurut Emil, tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukumnya 12 tahun penjara sadis.

“Tuntutan jaksa di persidangan yang menuntut saya dengan penjara 12 tahun begitu sadis tuntutan tersebut diberikan kepada saya,” ujar Emil di ruang sidang, Kamis (12/12/2024).

Pengacara Eks Direktur Keuangan PT Timah Tolak Kliennya Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 493 M

Pengacara Eks Direktur Keuangan PT Timah Tolak Kliennya Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 493 M

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra menolak tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta kliennya membayar uang pengganti sebesar Rp 493 miliar.

Penolakan ini mereka sampaikan ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi untuk kliennya yang dituntut bersalah dalam dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah.

Menurut pengacara, unsur-unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi tidak dapat dibuktikan.

“Maka tuntutan pidana tambahan berupa uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa Emil patut untuk ditolak,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).

Merasa Tak Salah, Terdakwa Kasus Timah Sesumbar Siap Dituntut 1.000 Tahun Bui

Merasa Tak Salah, Terdakwa Kasus Timah Sesumbar Siap Dituntut 1.000 Tahun Bui

()

Mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra, merasa tak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Dia sesumbar siap dituntut 1.000 tahun penjara jika memang bersalah.

"Majelis hakim Yang Mulia, saya mendengar tuntutan jaksa di persidangan yang menuntut saya dengan penjara 12 tahun begitu sadis tuntutan tersebut diberikan kepada saya. Yang Mulia, jangankan 12 tahun, kalau memang saya terlibat dan makan uang haram dituntut 1.000 tahun saya siap, Yang Mulia," kata Emil saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).

Ekosistem Rusak, Hakim Nyatakan Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Rp 300 T

Ekosistem Rusak, Hakim Nyatakan Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Rp 300 T

()

Majelis hakim menyatakan kerugian negara akibat korupsi pengelolaan timah mencapai Rp 300 triliun. Hakim menyebut kerusakan ekosistem akibat penambangan ilegal merupakan bagian dari kerugian keuangan negara.

Hal itu disampaikan hakim saat membacakan pertimbangan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/12/2024). Tiga eks Kadis ESDM itu adalah Suranto Wibowo selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019, Amir Syahbana selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024 dan Rusbani selaku Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019.

Kejagung Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Afung di Kasus Tambang Timah Ilegal

Kejagung Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Afung di Kasus Tambang Timah Ilegal

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas majelis hakim pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang terhadap Ryan Susanto alias Afung. Ryan Susanto merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penambangan timah ilegal.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut pihaknya tak sependapat dengan putusan hakim. Karena itu, pihaknya langsung mengambil langkah hukum kasasi.

"Kami telah mengambil sikap untuk menyatakan kasasi dalam waktu 14 hari yang ditentukan oleh KUHAP dan per tanggal 2 Desember 2024 JPU telah menyatakan kasasi sesuai akta permohonan kasasi," ucap Harli saat dikonfirmasi, Selasa (10/12/2024).

Alasan Hakim Bebaskan Afung dari Tuntutan 16,5 Tahun Bui: Bukan Kasus Korupsi

Alasan Hakim Bebaskan Afung dari Tuntutan 16,5 Tahun Bui: Bukan Kasus Korupsi

()

Majelis hakim membebaskan Ryan Susanto alias Afung dari tuntutan 16,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait penambangan timah ilegal di Bangka Belitung (Babel). Hakim mengatakan Afung terbukti bersalah melakukan penambangan ilegal yang merupakan kasus pidana lingkungan, bukan korupsi sebagaimana didakwakan jaksa.

Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang diketuai Dewi Sulistiarini dengan anggota Takdir dan Warsono pada Senin (2/12/2024). Hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan dan martabatnya dipulihkan.

Afung Divonis Bebas di Kasus Tambang Timah, Lolos dari Tuntutan 16,5 Tahun Bui

Afung Divonis Bebas di Kasus Tambang Timah, Lolos dari Tuntutan 16,5 Tahun Bui

()

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang membebaskan Ryan Susanto alias Afung yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penambangan timah secara ilegal. Jaksa pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Sebagai informasi, Afung didakwa melakukan korupsi karena melakukan penambangan secara ilegal bersama Riko alias Teteng alias Pipin di Belinyu, Kabupaten Bangka, sejak tahun 2022 hingga 2023. Jaksa mengatakan penambangan itu dilakukan di kawasan hutan lindung.

Jaksa menyebut polisi hutan telah memberi peringatan pada Maret 2023 karena menemukan ekskavator saat melakukan patroli. Namun, Ryan disebut kembali melakukan penambangan.

Hal yang Memberatkan Tuntutan Harvey Moeis: Kerugian Negara Sangat Besar Rp 300 Triliun

Hal yang Memberatkan Tuntutan Harvey Moeis: Kerugian Negara Sangat Besar Rp 300 Triliun

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, Harvey Moeis bersama terdakwa lain yang menimbulkan kerugian negara Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun) menjadi alasan memberatkan dalam menentukan besarnya tuntutan.

Hal ini diungkapkan jaksa ketika membacakan sejumlah pertimbangan yang menjadi alasan pemberat dalam menuntut Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel).

“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar yaitu sejumlah Rp 300.003.263.938.131,14,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Dirut RBT Dituntut 14 Tahun Penjara di Sidang Kasus Timah

Dirut RBT Dituntut 14 Tahun Penjara di Sidang Kasus Timah

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta yang perusahaannya diwakili Harvey Moeis dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Suparta terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Bos Smelter Timah Tamron Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 3,66 Triliun

Bos Smelter Timah Tamron Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 3,66 Triliun

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik smelter timah swasta CV Venus Inti Perkasa, Tamron alias Aon dituntut membayar uang pengganti Rp 3.660.991.640.663,67 (Rp 3,66 triliun) dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel).

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung mengatakan, uang pengganti tersebut merupakan pidana tambahan dari tuntutan pokok yang diajukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Tamron utk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.660.991.640.663,67,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin.

Bos Smelter Timah Swasta Tamron Dituntut 14 Tahun Penjara

Bos Smelter Timah Swasta Tamron Dituntut 14 Tahun Penjara

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum menuntut pemilik CV Venus Inti Perkasa, Tamron alias Aon dihukum 14 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai, Tamron terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"(Menuntut agar majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap Tamron dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Terdakwa Kasus Timah Curhat Asuransi Anak Diblokir: Saya Terpaksa Pinjam Duit

Terdakwa Kasus Timah Curhat Asuransi Anak Diblokir: Saya Terpaksa Pinjam Duit

()

Terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Reza Andriyansyah, meminta agar asuransi anaknya yang diblokir untuk dibuka. Reza mengaku dirinya terpaksa meminjam uang untuk biaya kuliah anaknya.

Hal itu disampaikan Reza dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024). Mulanya, kuasa hukumnya bertanya soal asuransi yang disita oleh Kejaksaan.

"Empat SDB (Safe Deposit Box) juga ada disita, ada asuransi anak juga atau bagaimana?" tanya kuasa hukum.

Reza mengaku kaget asuransi anaknya disita. Dia mengatakan asuransi itu dibuat sejak 2006.

Hakim Akan Bacakan Vonis Eks Dirut PT Timah dan Helena Lim 30 Desember

Hakim Akan Bacakan Vonis Eks Dirut PT Timah dan Helena Lim 30 Desember

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan membacakan vonis perkara dugaan rasuah yang menjerat eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani pada 30 Desember mendatang.

Vonis juga akan dibacakan untuk tiga terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah lainnya, yakni eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra, pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, M.B. Gunawan.

Kasus Timah Rp 300 T, Bos Smelter Dituntut 8 Tahun Penjara

Kasus Timah Rp 300 T, Bos Smelter Dituntut 8 Tahun Penjara

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, perusahaan smelter swasta M.B. Gunawan dituntut 8 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah.

Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan, Gubawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M.B. Gunawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).